Penegakan Pajak Global melalui OECD

Apa itu OECD?
OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) adalah organisasi internasional yang beranggotakan 38 negara yang sebagian besar berasal dari negara-negara maju dan beberapa negara berkembang. Tujuan utama OECD adalah untuk mempromosikan kebijakan yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perdagangan bebas, dan standar kehidupan yang lebih baik di seluruh dunia.
OECD juga memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan pajak internasional, terutama terkait dengan penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan oleh perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara. Beberapa tahun terakhir, OECD telah bekerja untuk memperkenalkan sistem pajak global yang lebih adil, dengan tujuan mengatasi masalah penghindaran pajak yang semakin berkembang.
Masalah Penghindaran Pajak Global
Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah praktik di mana perusahaan atau individu mencari cara untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan cara-cara yang sah, tetapi sering kali merugikan negara tempat mereka beroperasi. Praktik ini semakin banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan untuk memindahkan laba mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau bahkan ke negara-negara yang tidak memiliki pajak penghasilan (tax havens).
Perusahaan-perusahaan besar sering memanfaatkan struktur perusahaan yang kompleks dan strategi akuntansi canggih untuk mengalihkan laba mereka ke negara-negara dengan pajak rendah atau bahkan ke wilayah yang tidak memiliki pajak sama sekali. Hal ini menyebabkan negara-negara dengan tarif pajak lebih tinggi kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya bisa mereka dapatkan.
Tanggapan OECD: Kerangka Kerja Pajak Global
Untuk mengatasi fenomena ini, OECD mengembangkan Pajak Global Minimum dan Pajak Digital yang bertujuan untuk menciptakan aturan pajak internasional yang lebih konsisten dan mengurangi praktik penghindaran pajak.
Beberapa langkah utama dalam penegakan pajak global yang diusung oleh OECD adalah:
1. Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax)
Salah satu inisiatif paling penting yang diusulkan oleh OECD adalah pengenalan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional. Ini adalah sistem pajak yang memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara akan dikenakan pajak setidaknya pada tingkat minimum yang telah disepakati secara global, meskipun mereka mencoba mengalihkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak rendah.
Tujuan utama dari pajak minimum global ini adalah untuk menghentikan "perang pajak" antarnegara, di mana negara-negara berusaha menurunkan tarif pajak mereka untuk menarik perusahaan besar, yang justru mengurangi penerimaan pajak global secara keseluruhan.
Pada tahun 2021, lebih dari 130 negara yang tergabung dalam G20 dan OECD sepakat untuk memberlakukan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan lebih dari 750 juta euro per tahun. Ini berarti, perusahaan yang beroperasi di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dari 15% akan dikenakan pajak tambahan oleh negara tempat mereka beroperasi untuk memenuhi ambang batas pajak 15%.
Dampaknya:
- Negara-negara yang sebelumnya menjadi tempat "tempat parkir laba" (tax havens), seperti Irlandia, Bermuda, atau Singapura, harus menyesuaikan kebijakan pajak mereka agar sesuai dengan kesepakatan global ini.
- Negara-negara dengan tarif pajak lebih tinggi tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan pajak karena pengalihan laba perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah.
2. Pajak Digital
Negara-negara di seluruh dunia, khususnya negara berkembang, merasa bahwa perusahaan digital besar seperti Google, Facebook, Amazon, dan lainnya tidak membayar pajak yang adil, meskipun mereka menghasilkan pendapatan besar di negara-negara tersebut. Kebanyakan dari perusahaan ini memiliki kantor pusat di negara-negara dengan tarif pajak rendah, sementara pendapatan mereka sebagian besar diperoleh dari pengguna di negara-negara dengan tarif pajak lebih tinggi.
Pajak digital adalah upaya OECD untuk mengenakan pajak lebih adil kepada perusahaan-perusahaan ini yang mengoperasikan bisnis digital secara lintas batas. Salah satu usulan utama adalah untuk memungut pajak dari perusahaan digital berdasarkan tempat mereka memperoleh pendapatan, bukan hanya berdasarkan tempat mereka terdaftar secara hukum.
Beberapa negara, seperti Prancis dan Inggris, telah mulai mengenakan pajak digital secara sepihak, namun OECD mencoba untuk menciptakan kesepakatan internasional untuk memastikan bahwa aturan ini tidak menyebabkan ketidakseimbangan atau perlakuan yang tidak adil terhadap perusahaan multinasional.
Tujuan:
- Menjamin bahwa perusahaan digital besar membayar pajak yang lebih sesuai dengan keuntungan yang mereka hasilkan di berbagai negara.
- Mencegah persaingan pajak yang tidak adil antara negara yang mengenakan pajak digital dan yang tidak.
3. Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)
BEPS adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. OECD telah mengembangkan Proyek BEPS yang bertujuan untuk mengatasi strategi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar ini.
Proyek BEPS terdiri dari 15 tindakan yang harus dilakukan negara-negara untuk mencegah pengalihan laba yang tidak wajar. Beberapa tindakan BEPS yang penting antara lain:
- Transparansi pajak: Mengharuskan perusahaan multinasional untuk melaporkan lebih banyak informasi tentang pengaturan pajak mereka di setiap negara tempat mereka beroperasi.
- Peraturan perpajakan yang lebih jelas dan lebih konsisten: Negara-negara diminta untuk memperbarui undang-undang pajak mereka agar sesuai dengan standar internasional yang lebih ketat.
OECD telah bekerja sama dengan negara-negara anggota G20 untuk memastikan bahwa rekomendasi BEPS diterapkan secara konsisten dan efektif di seluruh dunia.
4. Peningkatan Kerja Sama Internasional
Untuk menegakkan kebijakan pajak global yang lebih adil, OECD juga mendukung kerja sama internasional antara otoritas pajak di berbagai negara. Melalui pertukaran data antarnegara, OECD berharap bisa meningkatkan transparansi dan meminimalkan kemungkinan penghindaran pajak global. Salah satu contoh pentingnya kerja sama ini adalah melalui Common Reporting Standard (CRS), yang memungkinkan negara-negara untuk saling berbagi informasi mengenai rekening keuangan internasional, untuk mencegah penghindaran pajak oleh individu dan perusahaan.
Dampak Kebijakan Pajak Global OECD
1. Keuntungan Bagi Negara Berkembang: Negara-negara berkembang yang selama ini kehilangan potensi pendapatan pajak dari perusahaan multinasional, akan mendapatkan manfaat besar dari kebijakan ini. Mereka bisa mendapatkan bagian yang lebih adil dari pajak yang dibayarkan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
2. Stabilitas Sistem Pajak Internasional: Dengan adanya kebijakan pajak global yang lebih konsisten, OECD berharap dapat mengurangi ketidakpastian yang ada dalam sistem perpajakan internasional, terutama yang berkaitan dengan perpajakan digital dan penghindaran pajak.
3. Kebutuhan untuk Penyesuaian Nasional: Negara-negara yang sebelumnya mengandalkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi asing harus melakukan penyesuaian kebijakan agar sesuai dengan ketentuan pajak global minimum. Ini mungkin akan mengurangi daya tarik mereka bagi beberapa jenis investasi, tetapi pada saat yang sama, hal ini akan mencegah adanya persaingan pajak yang merugikan.
Kesimpulan
Penegakan pajak global melalui OECD bertujuan untuk menciptakan sistem pajak internasional yang lebih adil dan efektif. Dengan pengenalan pajak minimum global, pajak digital, dan tindakan terhadap BEPS, OECD berusaha mengurangi praktik penghindaran pajak yang merugikan perekonomian global, terutama negara-negara berkembang. Meskipun ada tantangan dalam implementasi kebijakan ini, terutama terkait dengan kerjasama internasional yang lebih luas, langkah-langkah yang diambil OECD sangat penting untuk membentuk sistem perpajakan global yang lebih transparan dan adil bagi semua negara.